| Petitum |
Primer :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ayah kandung dari SAMSUL BIN MUSANIP yang bernama MUSANIP telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 1991;
3. Menyatakan ibu kandung dari SAMSUL BIN MUSANIP yang bernama SAKMAH telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 1997;
4. Menyatakan SAMSUL BIN MUSANIP telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2026;
5. Menetapkan Ahli waris dari pewaris SAMSUL BIN MUSANIP di bawah ini:
5.1. EMI PLAWANTI BINTI ABDUL MADJID. HS ALIAS ABD MAJID (istri),
5.2. NURHALIZA BELLA HANDAYANI BINTI SAMSUL (anak kandung),
5.3. FATHYA ADYA FARAHDIBA BINTI SAMSUL (anak kandung),
5.4. ZAVAIR SHAQUILE SYATHIR BIN SAMSUL (anak kandung),
6. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk kepengurusan sertifikat:
6.1. Sertifikah Hak Milik No:00159 di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kebupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama SAMSUL BIN MUSANIP
6.2 Sertifikah Hak Milik No:00158 di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kebupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama SAMSUL BIN MUSANIP
6.3 Sertifikah Hak Milik No:01745 di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kebupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama SAMSUL BIN MUSANIP
6.4 Sertifikah Hak Milik No:01747 di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kebupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama SAMSUL BIN MUSANIP
6.5 Sertifikah Hak Milik No:2089 di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kebupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama SAMSUL
6.6 Sertifikah Hak Milik No:6636 di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi atas nama SAMSUL
serta dapat melakukan segala perbuatan hukum baik di luar Pengadilan maupun di dalam Pengadilan;
7. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|