Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PA.Jmb 1.IR. KIAGUS TAUFIK ALIAS KGS TAUFIK BIN KGS. ARPANI
2.KIAGUS EKRI WIBISONO BIN IR. KIAGUS TAUFIK ALIAS KGS TAUFIK
3.KIAGUS FARRAS TAFSA BIN IR. KIAGUS TAUFIK ALIAS KGS TAUFIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PA.Jmb
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IR. KIAGUS TAUFIK ALIAS KGS TAUFIK BIN KGS. ARPANI
2KIAGUS EKRI WIBISONO BIN IR. KIAGUS TAUFIK ALIAS KGS TAUFIK
3KIAGUS FARRAS TAFSA BIN IR. KIAGUS TAUFIK ALIAS KGS TAUFIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan ayah kandung Hamisah binti Abd. Hamid yang Bernama Abd. Hamid bin Sandung telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 1971;

Menyatakan ibu kandung Hamisah binti Abd. Hamid yang Bernama Hj. Djumini binti Ranu Wikromo telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2023;

Menyatakan Hamisah binti Abd. Hamid telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2026;

Menetapkan Ahli waris dari pewaris Hamisah binti Abd. Hamid di bawah ini:

Ir. Kiagus taufik Alias Kgs Taufik bin Kgs. Arpani (suami),

Kiagus Ekri Wibisono bin Ir. Kiagus taufik Alias Kgs Taufik (anak kandung),

Kiagus Farras Tafsa bin Ir. Kiagus taufik Alias Kgs Taufik (anak kandung),

Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk kepengurusan

Obligasi bank BCA dengan Nomor Rekening : 7871250000 atas nama HAMISAH;

Deposito di Bank BPR UKABIMA atas nama HAMISAH;

Sertipikat Hak Milik dengan nomor : 3577 Atas nama HAMISAH;

Sertipikat Hak Milik dengan nomor : 440 Atas nama HAMISAH;

Sertipikat Hak Milik dengan nomor : 708 Atas nama HAMISAH;

Mobil merek Toyota Fortuner Hitam dengan nomor Registrasi BH 1817 MX atas nama HAMISAH;

Sepeda Motor merek Yamaha SE88 dengan nomor Registrasi BH 4559 ZM atas nama HAMISAH;

Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adinya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak