Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2024/PA.Jmb Rika Sumanti Reki Alasko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2024/PA.Jmb
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lita marlinaRika Sumanti
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;

Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) unit bangunan  rumah yang berdiri diatas Tanah seluas 152 m2  dengan Sertifikat Hak Milik No. 1020/ Tahun 2008 (Kota Jambi), atas nama REKI ALASKO di Jl. Lingkar Selatan I Lrg. Sersan Perum. Kodi Jaya 3, RT 005  Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.dengan batas – batas tanah sebagai berikut :

sebelah Utara berbatasan dengan jalan

sebelah selatan berbatasan dengan  tanah Hak Milik Candra/ Erwin

sebelah timur berbatasa dengan jalan

sebelah  barat berbatasan dengan Tanah Hak Milik Hanafiah

merupakan sebagai harta bersama;

Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian ½ (setengah) dari harta bersama tersebut ;

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;

Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak