Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
315/Pdt.G/2024/PA.Jmb | Rika Sumanti | Reki Alasko | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 315/Pdt.G/2024/PA.Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) unit bangunan rumah yang berdiri diatas Tanah seluas 152 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 1020/ Tahun 2008 (Kota Jambi), atas nama REKI ALASKO di Jl. Lingkar Selatan I Lrg. Sersan Perum. Kodi Jaya 3, RT 005 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.dengan batas – batas tanah sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan jalan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Hak Milik Candra/ Erwin sebelah timur berbatasa dengan jalan sebelah barat berbatasan dengan Tanah Hak Milik Hanafiah merupakan sebagai harta bersama; Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian ½ (setengah) dari harta bersama tersebut ; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai hukum yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |