Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ayah Kandung Pemohon yang bernama PONIRAN BIN PAWIRORONO telah meningal dunia pada tanggal 08 Agustus 2025;
3. Menyatakan Ibu Kandung Pemohon yang bernama NURHAYATI ALIAS NURHAJATI BINTI RAIS telah meningal pada tanggal 25 April 2023;
4. Menetapkan ahli waris dari pewaris PONIRAN BIN PAWIRORONO dan NURHAYATI ALIAS NURHAJATI BINTI RAIS bernama ZAENAL ARIFIN BIN PONIRAN;
5. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk mengurus pengajuan pinjaman di bank;
6. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adinya (ex aquo et bono).
|