| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan suami Pemohon III atau ayah kandung Muhammad Nuzul Prakasa Zm bin Zoerman Manap yang bernama Zoerman Manap bin Abdul Manap telah meninggal dunia pada tanggal 09 April 2018;
- Menyatakan Muhammad Nuzul Prakasa Zm bin Zoerman Manap telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2021;
- Menyatakan anak kandung Pemohon I atau anak kandung Muhammad Nuzul Prakasa Zm bin Zoerman Manap yang bernama Aisyah Zoerlinda Nuzul Prakasa binti Muhammad Nuzul Prakasa Zm telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2025;
- Menetapkan Ahli waris dari pewaris Muhammad Nuzul Prakasa Zm bin Zoerman Manap di bawah ini:
- Dida Helena binti Syamsurijal (istri),
- Muhammad Asad Zulkarami Zuni bin Muhammad Nuzul Prakasa. Zm (anak kandung),
- Aisyah Zoerlinda Nuzul Prakasa binti Muhammad Nuzul Prakasa Zm (anak kandung),
- Monalisa binti Zainul Riva’i (ibu kandung),
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk kepengurusan jual beli :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 69 atas nama Pemegang Hak Haji Zoerman Manaf;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 70 atas nama Pemegang Hak Haji Zoerman Manaf;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adinya (ex aquo et bono). |