Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PA.Jmb SUDARWATI Binti Diroen (alm.) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PA.Jmb
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CECEP SUPRIADI SHISUDARWATI Binti Diroen (alm.)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.,

Menyatakan anak perempuan bernama AMIRAH RATIFAH PURNOMO Binti Hari Purnomo, dan anak laki-laki bernama RAFFASYA ATHALLAH FITRAH PURNOMO Bin Hari Purnomo, berada di bawah perwalian atau kekuasaan pemohon yakni SUDARWATI BINTI DIROEN (alm.).,

Menyatakan pemohon berhak untuk bertindak mewakili atas nama anak anak yang dibawah perwalian/kekuasaan tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal :

Mengurus tabungan dan asuransi pegawai negeri (taspen) atas nama : SITI MISRIANTY, milik almarhumah sebagai HAK Pensiunan setiap bulannya untuk anak anak almarhumah. ----------------------------  

Mengurus tabungan di BANK 9 JAMBI No.Rekening : 614005378, atas nama : SITI MISRIANTY, milik almarhumah untuk kepentingan anak anak almarhumah  -----------------------------------------------------------

Mengurus dalam hal menjual dan/atau peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah sertifikat SHM Nomor : 446 atas nama : SITI MISRIANTY, milik almarhumah untuk kepentingan anak anak almarhumah. -------------------------------------------------------------------------

Mengurus dalam hal menjual dan/atau peralihan hak atas kendaraan Mobil Toyota Avanza 1500 CC type S, warna hitam Nomor Rangka : MHFMICA4J9K0I8993 No. Mesin : DBD0379 tahun 2009 No. BPKB : L- 08626968 atas nama SITI MISRIANTY, milik almarhumah untuk kepentingan anak anak almarhumah.  -----------------------------------------

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara. -----------

Subsider :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak